Embargo

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Embargo adalah pelarangan perniagaan dan perdagangan dengan sebuah negara. Kata ini umumnya digunakan dalam perniagaan dan politik internasional.

Embargo dideklarasikan oleh sekelompok negara terhadap negara lain untuk mengisolasikannya dan menyebabkan pemerintah negara tersebut dalam keadaan internal yang sulit. Keadaan yang sulit ini dapat terjadi akibat pengaruh dari embargo yang menyebabkan ekonomi negara yang dilawan tersebut menderita karenanya.

Embargo biasanya digunakan sebagai hukuman politik bagi pelanggaran terhadap sebuah kebijakan atau kesepakatan. Salah satu contoh embargo adalah yang pernah diterapkan Tiongkok terhadap Indonesia dari dalam hal Embargo Vaksin Covid-19 ke Indonesia.

Sumber.

https://m.merdeka.com/amp/peristiwa/china-cabut-embargo-vaksin-covid-19-ke-indonesia.html